MERAWAT JENAZAH
BAB 1 – IHTIDHÂR
Diriwayatkan
bahwa siapa saja yang telah nampak padanya tanda-tanda kematian akan
menjemputnya, hendaklah segera menunaikan kewajiban hak-hak Allah Swt
seperti shalat, puasa dan selainnya. Atau, kewajiban hak-hak bagi
sesamanya seperti melunasi hutang sesuai kemampuan dan mengembalikan
amanat (berupa barang atau benda) yang ada padanya kepada pemiliknya.
Dan apabila ia tidak mampu melaksanakan sendiri terhadap beban
kewajiban-kewajiban tersebut, ia wajib mewasiat-kannya.