Khumus Atas Laba dan Profesi
Pengambilan khumus didasarkan pada firman Allah SWT:
"Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,
maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di
hariFurqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu. " ( QS. al- Anfal [8]: 41)
Tidak
diragukan, ayat itu turun dalam kasus khusus, yaitu pada hari Furqan,
yaitu hari bertemunya dua pasukan dalam Perang Badar. Namun, apakah
pengertian kalimat ma ghanimtum (apa yang ka1ian peroleh) itu
bersifat umum untuk setiap sesuatu yang diperoleh seseorang dalam
kehidupannya atau bersifat khusus dalam sesuatu yang diperoleh dari
peperangan berupa rampasan perang?
Kalau diasumsikan bahwa pengertian kalimat itu bersifat umum, apakah kasus itu ada yang mengkhususkan atau tidak?
Pembahasan masalah ini dibagi ke da1am dua bagian berikut.
A. Al-Ghanimah: Sega1a Sesuatu yang diperoleh Seseorang
Menurut
para ahli bahasa, kata itu asalnya lebih umum daripada sesuatu yang
diperoleh seseorang di medan perang. Bahkan dalarn pengertian bahasa,
kata itu berarti setiap sesuatu yang diperoleh seseorang. Berikut ini
pembahasannya.
I. A1-Azhari berkata: A1-Laits berkata, “Ghunm berarti memperoleh sesuatu, dan ightinam berarti cepat-cepat mengambil perolehan."
2. Ar-Raghib berkata: Ghunm sudah sarna-sama kita ketahui. Sedangkan ghunm berarti
mendapat dan memperoleh. Kemudian kata itu digunakan untuk menyebut
sega1a sesuatu yang diperoleh dari pihak musuh dan sebagainya. Allah swt
berfirman, "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu ..." dan, "Maka makanlah dari apa-apa yang kalian peroleh yang halal dan baik. " Mughnam adalah peroleh yang didapat dan dikumpulkan. Allah swt berfirman, “Maka di sisi Allah terdapat peroleh yang banyak. "
3. Ibn Faris berkata: Kata ghunm asalnya
berarti sesuatu yang menunjukkan pemanfaatan sesuatu yang tidak
dimiliki sebelumnya. Kemudian kata itu khusus digunakan untuk menyebut
sesuatu yang diarnbil dari orang-orang musyrik.
4. Ibn Manzhur berkata: Kata ghunm berarti memperoleh sesuatu tanpa susah-payah.
5. Ibn al-Atsir berkata: Dalam sebuah hadis disebutkan: “Jaminan gadai itu bagi orang yang menggadaikannya. Keuntungannya (ghunmuhu) adalah untuknya dan kerugiannya pun untuknya." Kata ghunmuhu berarti pertambahan, pertumbuhan, dan kelebihan nilai.
6. Al-Fairuzabadi berkata: Kata ghunm berarti memperoleh sesuatu tanpa susah-payah. Sedangkan kalimat aghnamahu kadza taghniman berarti menambahkan padanya.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa kata itu tidak hanya digunakan untuk sesuatu
yang diperoleh seseorang dalarn peperangan, melainkan maknanya lebih
luas dari itu walaupun tidak digunakan pada masa-masa terakhir turunnya
A1-Qur'an kecuali pada sesuatu yang diperoleh di medan perang.
Oleh
karena itu, kami menemukan bahwa kata itu digunakan dalam Al-Qur'an dan
sunah secara mutlak dalam arti sesuatu yang diperoleh seseorang.
Al-Qur'an telah menggunakan kata mughnim untuk
menunjukkan sesuatu yang diperoleh seseorang walaupun tidak melalui
peperangan, melainkan melalui pekerjaan biasa baik yang bersifat
keduniaan maupun keakhiratan. Allah swt berfirman, "Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka
telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan
salam kepadamu, 'Kamu bukan seorang Mukmin, , (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta (maghanim) yang banyak (maghanim katsirah]." (QS. an-Nisa. (4: 94) .Yang dimaksud dengan harta yang banyak ( maghanim katsirah) adalah
pahala akhirat. Dalilya, kata ini dipertentangkan dengan kalimat "harta
benda kehidupan dunia". Hal itu menunjukkan bahwa kata mughnim tidak
dikhususkan untuk menyebut hal-hal atau benda-benda yang diperoleh
seseorang di dunia ini dan di medan perang. Melainkan kata itu juga
berlaku umum bagi setiap usaha dan pemanfaatan. Kemudian, kata itu juga
digunakan dalam hadis-hadis dan dimaksudkan secara mutlak bagi setiap
keuntungan yang diperoleh seseorang.
Dalam Sunan-nya, Ibn Majah meriwayatkan bahwa diterima hadis dari Rasulu1lah saw: "Ya Allah, jadikanlah ia keuntungan ( mughnim) , dan jangan Engkau jadikan ia kerugian."
Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dari Rasulullah saw: "Keuntungan (ghanimah) majelis-majelis zikir adalah surga.”
Ketika menyebutkan bulan Ramadhan, Nabi saw bersabda, “...Keuntungan (ghunm) bagi orang Mukmin”.
Dalam an-Nihayah karya Ibn al-Atsir disebutkan, “Puasa pada musim panas adalah keuntungan (ghanimah) yang menyejukkan." Nabi saw menamai puasa pada musim panas itu sebagai ghanimah karena di dalamnya terdapat pahala dan ganjaran.
Dari
penjelasan-penjelasan yang kami nukil dari para ahli bahasa dan
makna-makna yang digunakan dalam A1-Qur'an dan sunah, jelaslah bahwa
orang Arab menggunakan kata itu untuk menyebut segala hal yang diperoleh
seseorang baik melalui peperangan maupun melalui cara lain. Namun, pada
masa-masa terakhir, kata itu menjadi suatu hakikat yang disyariatkan,
khusus berkenaan dengan sesuatu yang diperoleh seseorang di medan
perang. Ayat itu turun pada awal perang yang dihadapi kaum Muslim di
bawah komando Rasulullah saw. Penggunaan kata itu hanya untuk menerapkan
makna umum terhadap kasus khusus.
B. Penggunaannya Tidak Dikhususkan
Jika
pengertian kata itu bersifat umum mencakup segala hal yang diperoleh
seseorang maka penggunaannya tidak dalam kasus khusus adalah untuk
mengkhususkan pengertiannya dan mempersempit keumumannya. Apabila kita
pahami bahwa syariat Islam mewajibkan khumus atas, pertama. barang tambang. harta karun, dan harta benda, dan keda, atas
laba usaha maka pensyariatan tersebut menegaskan kemutlakan ayat
tersebut dan penggunaan kata itu untuk menyebut harta rampasan perang
tidak dapat diabaikan. Berikut ini kami ketengahkan riwayat-riwayat
berkenaan dengan hal tersebut.
Khumus Atas Barang Tambang, Harta Karun, dan Harta Benda
Banyak
sekali riwayat dari Nabi saw yang rnenyatakan wajibnya rnengambil
khumus atas barang tambang, harta karun, dan harta benda. Berikut ini
kami bentangkan dalil-dalilnya. kemudian karni jelaskan maksudnya.
Sebagian
besar sahabat, seperti lbn ‘Abbas, Abu Hurairah, Jabir, ‘Ubadah bin
ash-Sharnit, dan Anas bin Malik rneriwayatkan hadis-hadis tentang
wajibnya pengarnbilan khurnus atas barang tarnbang. harta karun. dan
harta benda. Sebagiannya karni kutip. sebagai berikut.
1. Dalarn Musnad Ahmad dan Sunan Ibn Majah, kalirnat pertamanya berbunyi: .Diriwayatkan dari lbn ‘Abbas: Rasulullah saw rnenetapkan kburnus atas barang tambang
2. Dalarn Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan
redaksi dari kitab pertarna. diriwayatkan hadis: Diriwayatkan dari Abu
Hurairah: Rasulullah saw bersabda. “Atas hewan yang dilepas tidak
dikenai pembayaran apa pun, atas barang tambang tidak dikenai pembayaran
apa pun, sedangkan atas tambang emas/ perak ada khumus”. Dalam beberapa
hadis yang diriwayatkan Ahmad disebutkan: “Atas binatang tidak dikenai
pembayaran”.
Abu Yusuf, dalam kitab al-Kharraj, berkata,
"Di kalangan kaum jahiliah, apabila seseorang mati terperosok ke dalam
sumur, mereka menjadikan sumur itu sebagai diat atau dendanya. Apabila
hewan menyebabkan kematiannya, mereka menjadikan hewan itu sebagai
diatnya. Apabila barang tambang menyebabkan kematiannya, mereka
menjadikan barang tambang itu sebagai diatnya. Kemudian seseorang
menyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab, “Atas hewan itu
tidak ada pungutan apa pun (jubar), atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun, atas sumur itu tidak ada pungutan apa pun, dan dalam rikaz ada khumus.” Seorang sahabat bertanya, 'Apa rikaz itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Emas dan perak yang dicptakan Allah swt di dalam bumi pada saat bumi itu diciptakan.”
3. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan
hadis dari asy-Sya'bi dari Jabir bin' Abdullah: Rasulullah saw.
Bersabda, “Atas binatang ternak itu tidak ada pungutan apa pun, atas
sumur itu tidak ada pungutan apa pun, atas barang tambang itu tidak ada
pungutan apa pun, dan dalam rikaz ada khumus." Kemudian asy-Sya'bi mengatakan bahwa rikaz adalah harta pendaman biasa.
4. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan
hadis dari 'Ubadah bin ash-shamit: Di antara ketentuan dari Rasulullah
saw adalah bahwa atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun (jubar) ,atas sumur itu tidak ada pungutan apa pun, dan atas 'ujama ' itu tidak ada pungutan apa pun. Ujama ' adalah binatang ternak. sedangkan jubar berarti tidak dikenai pungutan apa pun. Di dalam rikaz beliau menetapkan adanya khumus.
5. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan
hadis dari Anas bin Malik: Pernah kami keluar bersama Rasulullah saw
menuju Khaibar. Salah seorang sahabat kami masuk ke dalam puing-
puing
untuk menunaikan hajatnya. Kemudian ia mengambil sebuah batu bata untuk
beristinjak. Tiba-tiba ia melihat pada batu bata itu terdapat biji
logam. la mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah saw sambil
memberitahukan kejadian itu. Nabi saw bersabda, "Timbanglah." Kemudian
ia menimbangnya, dan diperoleh berat seharga 200 dirham. Maka Rasulullah
saw bersabda, "Ini adalah rikaz dan di dalamnya ada khumus."
6. Juga dalam Musnad Ahmad diriwayatkan
hadis: Seorang laki-laki dari Mazinah bertanya kepada Nabi saw tentang
berbagai hal. Di antaranya ia berkata, " Ada harta terpendam yang kami
temukan di puing-puing dan batu petunjuk di padang pasir ( dram) .Beliau menjawab, "Pada harta terpendam itu dan pada rikaz terdapat khumus."
7. Dalam Nihayah al-Lughah, Lisan al- 'Arab, dan Taj al-'Arus dalam kata sayb-redaksinya berdasarkan kitab pertama: Dalam surat Rasulullah saw kepada wa'il bin Hujur disebutkan, "Dalam suyiub ada khumus." Suyub adalah rikaz.
Mereka juga mengatakan: Suyub adalah cairan emas atau perak yang disepuhkan pada logam. Suyu.b adalah bentuk jamak dari sayb. Yang dimaksud' dengan sayb oIeh
Nabi saw adalah harta yang dipendam pada zaman jahiliah, atau berarti
barang tambang karena ia merupakan karunia dari Allah SWT dan diberikan
kepada orang yang menemukannya.
Tafsir Kata-kata Dalam Hadis
'Ujama' adalah binatang ternak yang lepas dari pemiliknya. Apa apa saja yang dirusaknya, tidak dikenakan denda kepada pemiliknya.
Atas barang tambang itu tidak ada pungutan apa pun ( al-ma'din jubar) artinya
apabila seseorang menggali barang tambang, lalu seseorang jatuh ke
dalam lubang itu, si penggali itu tidak dikenai denda apa pun. Demikian
pula sumur apabila digali untuk diminum airnya, lalu seseorangjatuh ke
dalamnya, si penggali itu tidak dikenai denda apa pun.
Di dalam rikaz ada khumus. Rikaz adalah sesuatu yang dipendam pada zaman jahiliah kemudian ditemukan. Orang yang menemukan rikaz ini harus mengeluarkan khumus darinya kepada sultan, sedangkan sisanya boleh ia ambil.
Aram adalah tanda. Yaitu batu yang dikumpulkan dan ditumpuk di tengah padang sahara sebagai ciri. Bentuk tunggalnya adalah irm. Di
antara tradisi kaum jahiliah adalah apabila mereka menemukan sesuatu di
perjalanan yang tidak mungkin dibawa, mereka meninggalkannya dengan
menumpukkan batu di atas benda itu. Sehingga ketika kembali, mereka
mengambilnya.
Dalam Lisan al-‘Arab dan kamus bahasa lainnya disebutkan: apabila seseorang menguburkan sesuatu dikatakan rakazahu- yarkuzuhu-rakzan.
Rikaz adalah potongan emas dan perak yang dikelurkan dari dalam tanah, atau barang tambang (logam). Bentuk tunggalnya adalah rikzah, seakan-akan ia terpendam di dalam tanah.
Dalam Nihayah al-Lughah disebutkan: Rizkah adalah potongan mutiara bumi yang terpendam di dalamnya. Bentuk jamak dari rizkah adalah rikaz.
Riwayat-riwayat
di atas menunjukkan adanya kewajiban mengeluarkan khumus atas harta
terpendam dan barang tambang sebagai pungutan yang bukan berupa zakat.
Abu Yusuf, Profesor dalam bidang fiqih, bersandar pada riwayat-riwayat
tersebut dalam bukunya al-Kharraj. Berikut ini teksnya.
Pendapat Abu Yusuf Tentang Barang Tambang (al-Ma'din dan Rikaz)
Atas setiap barang tambang ( al-ma 'din) yang
diperoleh baik sedikit maupun banyak dikenai khumus. Kalau seseorang
menemukan barang tambang kurang dari timbangan dua ratus dirham perak
atau kurang dari timbangan dua puluh mitsqal emas, maka atas barang tambang itu dikenai khumus. Khumus yang dikeluarkan ini bukan merupakan zakat, melainkan ia merupakan ghanimah. Selain
itu, atas tanah tempat ditemukannya barang tambang itu tidak dikenai
pungutan apa pun. Khumus yang harus dibayarkan itu semata-mata atas emas
murni, perak murni, besi, tembaga, dan timah setelah dikurangi biaya
yang dikeluarkan untuk pe- nambangan tersebut. Kadang-kadang biaya yang
dikeluarkan sama besarnya dengan hasil tambang yang diperoleh, maka
ketika itu tidak dikenakan khumus atas barang tambang tersebut. Khumus
itu dikeluarkan setelah dimurnikan baik sedikit maupun banyak. Adapun
barang tambang lain yang diperoleh selain benda-benda di atas seperti
yakut, firuz, celak, air raksa, belerang, dan lumpur merah tidak dikenai
khumus. Karena benda-benda tersebut dipandang sebagai lumpur dan tanah.
Kalau
orang yang menemukan emas, perak, besi, timah, atau tembaga itu
memiliki utang yang besar, hal itu tidak membatalkan kewajibannya untuk
membayar khumus atas benda-benda tersebut. Ketahuilah, kalau seorang
prajurit memperoleh ghanimah dari pihak musuh, ia harus
mengeluarkan khumus tanpa memandang apakah ia memiliki utang atau tidak.
Kalaupun memiliki utang, ia tetap harus mengeluarkan khumus tersebut.
Adapun
rikaz adalah emas dan perak yang Allah' Azza wa Jalla ciptakan di dalam
bumi pada saat bumi itu diciptakan. Atas kedua benda tersebut juga
dikenakan khumus. Barangsiapa yang menemukan harta pendaman biasa di
tempat yang tidak dimiliki siapa pun di dalamnya terdapat emas, perak,
mutiara, atau pakaian maka ia harus mengeluarkan khumus (seperlima) dari
benda-benda tersebut: Sedangkan empat perlimanya adalah untuk orang
yang menemukannya. Benda-benda itu seperti ghanimah yang diperoleh suata kaum. Mereka mengeluarkan seperlimanya dan sisanya untuk mereka.
Kalau
seorang kafir harbi menemuka:n rikaz di dalam negeri kaum Muslim, dan
ia masuk ke negeri itu dengan jaminan keamanan, maka seluruh benda
tersebut diambil darinya dan ia tidak mempeolehnya sedikit pun. Tetapi
kalau ia seorang kafir dzimmi, diambil darinya khumus seperti halnya
pengambilan khmus dari seorang Muslim, dan empat perlima bagian lagi
diserahkan kepadanya. Demikian pu1a halnya dengan budak mukatab (yang
terikat perjanjian pembebasan dengan tuannya). Apabila ia menemukan
rikaz di negeri kaum Muslim, ia dapat memiliki benda tersebut setelah
membayarkan seperlimanya.
Khumus
Atas Laba Usaha Dari banyak riwayat tampaklah bahwa Nabi saw
memerintahkan untuk mengeluarkan khumus dari segala sesuatu yang
diperoleh seseorang, seperti laba usaha dan sebagainya. Berikut ini
beberapa riwayat di antaranya.
I.
Ketika ' Abdul Qais mengirim utusan kepada Rasulullah saw, mereka
berkata, "Di antara kami dan Anda ada kaum musyrik. Kami tidak akan
menemui Anda kecuali pada bulan-bulan haram. Maka perintahkanlah kepada
kami suatu amal yang jika kami mengamalkannya, tentu kami akan masuk
surga. Dan kami akan mengajak orang-orang di belakang kami kepada- nya."
Nabi saw menjawab, " Aku perintahkan kepada kalian empat hal dan
melarang kalian dari empat hal yang lain. Aku perintahkan kepada kalian
agar beriman kepada Allah. Tahukah kalian, apakah keimanan itu? Yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan khumus dari harta yang diperoleh (mughnim)."
Jelaslah
bahwa Nabi saw tidak menuntut dari Bani 'Abdul Qais agar mereka
membayarkan khumus atas ghanimah perang. Bagaimana mungkin, padahal
mereka tidak dapat keluar dari kampung mereka kecuali pada bulan-bulan
haram karena takut kepada orang-orang musyrik. Maka yarig dimaksud
dengan mughnim di situ adalah dalam pengertiannya yang hakiki
dalam bahasa Arab, yaitu sega1a sesuatu yang mereka peroleh. Karenanya
mereka wajib membayarkan seperlima dari laba yang mereka peroleh.
Terdapat
banyak surat dan perjanjian yang ditulis Nabi saw. Di situ be1iau
mewajibkan khumus bagi orang yang patut untuk itu. Setelah dinukil
surat-surat dan perjanjian itu akan menjadi jelas bahwa semua itu
menunjukkan keajiban pembayaran khumus atas laba yang diperoleh walaupun
tidak dalam bentuk ghanimah atau rampasan perang.
2. Nabi saw menulis surat kepada ' Amr bin Hazm ketika ia diutus ke Yaman:
Dengan
nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah
perjanjian dari Nabi utusan Allah kepada ‘Amr bin Hazm ketika diutus ke
Yaman. Beliau memerintahkannya agar bertakwa kepada Allah dalam segala
hal, dan agar ia mengambil khumus Allah dari segala yang diperoleh
(mughanim), serta apa yang diwajibkan kepada kaum Mukmin berupa sedekah
dari tanah pertanian sebesar sepersepuluh jika diairi air hujan
(al-ba’l) dan dua persepuluh jika diairi dengan timba (al-gharb)
Al-Ba'l adalah tanah pertanian yang tidak diairi dengan saluran irigasi, dan al-gharb adalah timba yang besar.
3. Nabi saw mengirim surat kepada Syarahbil bin 'Abd Kalal, Na'im bin' Abd Kalal, Al-Harits bin' Abd Kalal - ada yang mengatakan Dzi Ra'in, Mu'afir, dan Hamdan:
Amma ba'd Rasul kalian telah kembali dan kalian dikenai kewajiban membayar khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh ( maghanim) .
4.
Nabi saw menulis surat kepada Sa'ad Hudzaim dari Qudha'ah dan kepada
Jadzam sepucuk surat yang mengajarkan sedekah fardu kepada mereka.
Beliau memerintahkan kepada mereka agar mengeluarkan sedekah dan khumus
kepada kedua oang utusan beliau, Ubay dan' Anbasah, atau utusan mereka.
5. Nabi saw menulis surat kepada Fujai' dan para pengikutnya:
Dari
Nabi Muhammad kepada Fujai' dan para pengikutnya yang masuk Islam,
menegakkan salat, menunaikan zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
membayarkan khumus kepada Allah dari yang diperoleh ( maghanim)
6. Nabi saw menulis surat kepada Junadah al-Azdi serta kaumnya dan para pengikunya:
Mereka
menegakkan salat, membayar zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
membayarkan khumus kepada Allah dari segala yang diperoleh ( maghanim) dan bagian Nabi saw, dan berpisah dari kaum musyrik. Bagi mereka jaminan dari Allah dan jaminan dari Muhammad bin' Abdullah.
7. Nabi saw menulis surat kepada Juhainah bin Zaid:
Bagi
kalian apa yang dikandung dalam perut bumi serta lembah-lembah,
bukit-bukit, dan permukaannya. Kalian harus memelihara
tumbuh-tumbuhannya dan meminum airnya. Atas semua itu kalian harus
membayarkan seperlimanya (khumus).
8. Nabi saw menulis surat kepada raja-raja Himyar:
Kalian membayar zakat dan mengeluarkan khumus ke- pada Allah dari segala yang diperoleh ( maghanim) serta bagian Nabi dan orang pilihannya, serta sedekah yang Allah wajibkan kepada kaum Mukmin.
9. Nabi saw menulis surat kepada bani Tsa'labah bin 'Arnir:
Barangsiapa
di antara mereka yang masuk Islam, menegakkan salat, membayar zakat,
dan mengeluarkan khumus dari segala yang diperoleh ( maghanim) serta saham Nabi dan orang pilihannya.
10. Nabi saw menulis surat kepada sebagian suku Juhainah:
Barangsiapa
di antara mereka yang masuk Islam, menegakkan salat, membayar zakat,
taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengeluarkan khumus dari segala
yang di- peroleh ( maghanim)
Penjelasan Argumentasi dengan Surat-surat itu
Dari
surat-surat di atas, tampaklah dengan jelas bahwa Nabi saw tidak
menuntut dari mereka agar membayarkan khumus dari ghanimah perang yang
mereka miliki bersama. Melainkan beliau menuntut apa yang mereka peroleh
dalam harta mereka berupa khumus dan sedekah.
Kemudian, beliau menuntut khumus dari mereka tanpa mensyaratkan keterlibatan dalam perang dan memperoleh ghanimah.
Selain
itu, pemimpin Islam atau wakilnya yang berwenang setelah penaklukan,
menguasai seluruh ghanimah perang dan membagikannya setelah dikeluarkan
seperlimanya (khumus) . Seorang prajurit tidak boleh mengambil sesuatu
kecuali barang yang dirampas dari musuh yang dibunuhnya. Jika mengambil
selain itu, berati ia mencuri.
Apabila
pernyataan perang dan pembayaran khumus dari ghanimah pada zaman Nabi
saw adalah Nabi saw, lalu apa artinya khumus yang beliau minta dari
orang-orang yang ditegaskan dengan surat demi surat dan perjanjian demi
perjanjian tersebut?
Tampaklah
bahwa yang beliau minta tidak berkaitan dengan ghanimah perang. Di
samping itu, tidak mungkin dikatakan bahwa maksud ghanimah dalam
surat-surat itu adalah yang diperoleh seseorang pada masa jahiliah
melalui perampasan (nahb). Padahal, Nabi saw melarang keras perampasan. Da1am kitab al-Fitan, bab "Nabi saw melarang perampasan" disebutkan:
Barangsiapa melakukan perampasan, ia bukan dari kelompok kami.
Perampasan itu tidak halal.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Musnad Ahmad diriwayatkan hadis dari 'Ubadah bin ash-Shamit: "Kami membaiat Nabi saw bahwa kami tidak akan melakukan perampasan."
Da1am Sunan Abi Dawud, bab
"Larangan merampas" diriwayatkan hadis dari seseorang dari kaum Anshar:
Kami keluar bersama Rasulullah saw. Saat itu orang-orang merasakan
sangat lapar. Mereka menemukan seekor domba, lalu merampasnya. Kemudian
mereka memasak dagingnya di atas kuali. Tiba-tiba Nabi saw datang
berja1an kaki sambil bertopang pada busumya. Kemudian beliau menumpahkan
kuali kami dengan busumya itu sehingga dagingnya berserakan di atas
tanah. Kemudian beliau bersabda, "Barang hasil rampasan itu tidak lebih
halal daripada bangkai."
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Zaid: Nabi saw melarang perampasan dan hukuman sebagai balas dendam."
Masih banyak lagi hadis-hadis lain berkenaan dengan itu dalarn kitab jihad.
Di kalangan bangsa Arab, nahibah dan nuhba (perampasan) sepadan dengan ghanimah dan mughnim (rampasan perang) dalarn istilah yang berlaku sekarang berarti mengambil harta musuh.
Apabila perampasan itu ( nahb) tidak
diperkenankan dalam agama dan apabila peperangan yang dikobarkan
seseorang tanpa izin dari nabi saw, maka ghanimah yang disebutkan dalam
perjanjian- perjanjian ini tidak selalu berarti sesuatu yang diambil
dari medan perang. Melainkan kata ghanimah yang digunakan di situ
berarti sesuatu yang diperoleh seseorang tanpa melalui peperangan tetapi
melalui usaha dan sebagainya. Karenanya dapat dikatakan bahwa khumus
yang diminta Nabi saw adalah khumus atas laba usaha dan keuntungan yang
diperoleh seseorang tanpa melalui peperangan atau perampasan yang
dilarang dalam agama.
Pendek
kata, ghanimah yang diminta dalam surat-surat Nabi saw ini adalah
pembayaran seperlimanya, bisa jadi maksudnya adalah yang dikuasai
seseorang melalui perampasan dan penyerangan, atau bisa juga melalui
peperangan sebagai jihad, atau melalui usaha dan bekerja keras.
Yang
pertama (melalui perarnpasan dan penyerangan) dilarang melalui nas
hadis-hadis di atas. Surat-surat itu tidak menunjukkan pengertian bahwa
Nabi saw meminta khumus atas barang hasil rampasan.
Yang
kedua (melalui peperangan sebagai jihad) , urusan ghanimahnya itu
berada langsung di tangan Nabi saw. Beliaulah yang mengambil seluruh
ghanimah dan membagikannya kepada pasukan berkuda (kavaleri) dan pasukan
infantri sesuai bagian mereka setelah dikeluarkan seperlimanya untuk
beliau sendiri. Surat-surat itu tidak menunjukkan bahwa Nabi saw
memintanya dari para prajurit.
Maka yang ketiga (melalui usaha dan kerja keras) itulah yang dimaksud.
Diriwayatkan
dari para imarn ahlulbait as hadis-hadis yang menunjukkan pengertian
itu. Salah seorang penganut Syi’ah menulis surat kepada lmam al-Jawad
as: "Beritahukanlah kepada saya tentang khumus. Apakah khumus itu
dikenakan atas segala sesuatu yang diperoleh seseorang baik banyak
maupun sedikit, atau dibebankan kepada para pekerja? Bagaimana hal itu?"
Kemudian Imam as membalas surat itu dengan tulisan tangannya sendiri,
"Khumus itu setelah dikurangi biaya rutin setahun (al-ma'unah)."
Dalarn
jawaban ringkas ini terdapat penegasan dari Imam as terhadap apa yang
dimaksud si penanya. Di situ pun terkandung pengertian tata cara yang
harus diperhatikan dalam pembayaran khumus.
Diriwayatkan
dari Suma'ah: Saya bertanya kepada Abu al- Hasan al-Kazhim as tentang
khumus. Imam as menjawab, " Atas sesuatu yang diperoleh seseorang baik
sedikit maupun banyak."
Diriwayatkan
dari Abu' Ali bin Rasyid - seorang wakil Imam al-Jawad as dan Imam
al-Hadi as: “Saya bertanya kepada Imam as, " Anda memerintahkan kepada
saya agar melaksanakan perintah Anda dan mengambil hak Anda, lalu saya
memberitahukan hal itu kepada maula Anda. Kemudian sebagian dari mereka
bertanya kepada saya, apa hak beliau. Saya tidak tahu bagaimana harus
memberikan jawaban kepada mereka." Imam as menjawab, "Wajib bagi mereka
membayar khumus." Saya bertanya lagi, " Atas apa?" Imam as menjawab, "
Atas barang-barang dan hasil karya mereka." Saya bertanya lagi, " Apakah
bagi orang yang menjualnya atau orang yang membuatnya?" Imam as
menjawab, "Orang yang dapat me- lakukannya di antara mereka setelah
dikurangi belanja rutin mereka setahun ( al-ma'unah) ."
Masih
banyak lagi hadis-hadisdan khabar-khabar lain yang diriwayatkan dari
Nabi saw dan ahlulbaitnya as yang suci. yang menunjukkan cakupan khumus
atas segala hasil usaha."
Pembagian Khumus Menurut Agama
Berdasarkan
ketentuan ayat berikut, khumus dibagi menjadi enam bagian atau saham,
dipisahkan berdasarkan tempat-tempatnya yang disebutkan dalam ayat
tersebut. Allah swt berfirman, "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil... " (QS.al-Anfal [8]: 41). Di sini akan saya jelaskan siapa yang dimaksud dengali dzil qurba.
Dzil qurba artinya
anggota kerabat dan pertalian nasab. Ditentukan individunya oleh orang
yang dinasabkan kepadanya. Maknanya berbeda-beda karena perbedaan
penggunaannya.
Untuk dapat menentukan maknanya harus dilihat konteks ayat itu. Jika tidak dapat, harus dilihat sunah yang menjelaskannya.
Allah swt berfirrnan, "Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil sekalipun ia kerabatmu (dza qurba) (QS. al- An'am [6]: 152). Yang dimaksud dza qurba di sini adalah para keraba( orang yang yang diajak bicara ( mukhathab) dalam ayat tersebut dengan firman-Nya qultum (kamu berbicara) dan fa’dilu (maka hendaklah kamu berlaku adil)
Allah swt berfirrnan, "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (ulul qurba) ..." (QS. an-Nisa' [4]: 8). Yang dimaksud dengan ulul qurba di sini adalah para kerabat orang yang hartanya dibagikan, yakni si mayit. Allah swt berfirrnan:
Apa
saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang
berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat
Rasul (dzil qurba) (QS. al-Hasyr [59]: 7)
Katakanlah, " Aku tidak meminta kepada sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang kepada keluargaku (al-qurba) " (QS. asy-syura [42]: 23)
Yang dimaksud al-qurba dalam
kedua ayat ini adalah kerabat Rasulullah saw karena nama Rasul
disebutkan sebelumnya dan konteks kalimat menunjukkan demikian.
Adapun tentang dzil qurba pada
ayat tentang khumus dalam surah al-Anffi1 di atas, para mufasir sepakat
bahwa yang dimaksud adalah kerabat Rasulullah saw. Mereka hanya berbeda
pendapat dalam menentukan batasan anak yatim, orang-orang miskin, dan
ibnu sabil, apakah mereka anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil
secara mutlak atau mereka itu khusus dari kerabat Nabi saw saja.
Walaupun konteks ayat ini tidak menuntut keharusan berpegang pada salah
satu di antara keduanya, tetapi sunah yang datang dari Rasulullah saw
dan ahlulbaitnya menuntut yang terakhir, sebagaimana akan tampak jelas
dalam pembahasan berikut.
Pembagian Khumus Menurut Sunah
Sunah pun menguatkan pengertian ayat tersebut.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas: Dahulu, Rasulullah saw membagi khumus menjadi enam
bagian: Bagian Allah dan Rasul dua saham, dan satu saham untuk para
kerabat, hingga beliau wafat.
Diriwayatkan
dari Abul Aliyah ar-Rayahi: Kepada Rasulul1ah saw diserahkan ghanimah.
Kemudian beliau membaginya menjadi lima bagian. Empat bagian diberikan
kepada orang yang memperolehnya, satu bagian lagi beliau ambil sendiri.
Dari satu bagian itu beliau mengambil untuk Ka'bah, yakni saham untuk
Allah swt. Kemudian sisanya beliau bagi menjadi lima saham;
masing-masing saham untuk Rasulullah, keluarganya (dzil qurba), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Yang dijadikan untuk Ka'bah adalah saham untuk Allah.
Kadang-kadang
beliau menggabungkan sahamnya dengan saham untuk Ka'bah dan
kadang-kadang memisahkannya seperti disebutkan dalam riwayat dari 'Atha'
bin Abi Rabah: Saham untuk Allah dan saham untuk Rasul-Nya ada1ah satu.
Rasulul1ah saw membawa, mengambil, dan membiarkannya menurut
kehendaknya, dan darinya membaiat sesuatu yang beliau kehendaki."
Yang
dimaksud dengan saham untuk Allah dan saham untuk rasul-nya ada1ah satu
karena urusan saham tersebut berada da1am kekuasaannya, berbeda dengan
saham-saham yang lain yang penerimanya tertentu.
Dengan
demikian jelaslah hadis yang diriwayatkan ath-thabari: "Nabi Allah
apabila memperoleh ghanimah, beliau membaginya menjadi lima bagian. Satu
bagian untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya (empat bagian)
dibagi di ka1angan kaum Muslim. Adapun khumus untuk Allah dan Rasul-Nya,
satu bagian untuk Rasulullah, satu bagian untuk keluarga Rasulullah ( dzil qurba,) ,
satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang
miskin, dan satu bagian lagi untuk ibnu sabil. Khumus itu dibagi lima,
satu bagian di antaranya ada1ah untuk Allah dan Rasul-Nya."
Tampaklah
bahwa yang dimaksud itu adalah urusan dua saham berada di tangan
Rasulullah saw. Oleh karena itu, beliau menjadikan kedua saham itu
sebagai satu saham. Ini berbeda dengan saham-saham yang lain. Jika tidak
dipahami demikian, tentu hadis itu bertentangan dengan ketentuan
Al-Qur'an.
Adapun pengkhususan sebagian saham khumus yang lain untuk dzil qurba dan
kelompok yang datang sesudah mereka, yaitu anak-anak yatim, orang-orang
miskin, dan ibnu sabil. Sebab, adanya riwayat-riwayat yang menunjukkan
bahwa mereka tidak berhak menerima sedekah. Karenanya seperlima dari
khumus itu diberikan kepada mereka ( dzil qurba) .Ath~Thabari
meriwayatkan, “Keluarga Muhammad saw tidak halal menerima sedekah. Maka
seperlima dari khumus itu diberikan kepada mereka." Selanjutnya ia
berkata, “Allah Maha Mengetahui bahwa pada Bani Hasyim terdapat
orang-orang fakir. Maka mereka diberi khumus sebagai ganti sedekah."
Selain itu, banyak riwayat dari para imam ahlul- bait as yang
menjelaskan bahwa empat bagian dari khumus itu adalah untuk keluarga
Muhammad saw.
Inilah
yang dipahami dari Al-Qur'an dan sunah. Tetapi ijtihad telah memainkan
peranan besar dalam mengubah khumus dari orang-orang yang berhak
menerimanya. Berikut ini pendapat empat mazhab Ahlusunah tentang khumus.
Asy-Syafi’i
dan Hanbali berpendapat, “Ghanimah yaitu khumus dibagi menjadi lima
saham; satu saham untuk Rasul, dan digunakan untuk kepentingan kaum
Muslim; satu bagian
diberikan kepada dzil qurba, mereka
adalah orang-orang yang bernasab kepada Hasyim dari pihak ayah tanpa
membedakan antara orang kaya dan orang miskin; tiga bagian sisanya
diberikan kepaa anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil baik
mereka itu dari Bani Hasyim maupun bukan."
Hanafi berpendapat, "Saham untuk Rasul gugur setelah beliau wafat, Adapun dzil qurba adalah
seperu orang-orang fakir yang lain. Mereka diberi bagian khumus karena
kefakirannya, bukan karena kekerabatannya kepada Rasulul1ah saw."
Maliki
berpendapat, "Urusan khumus diserahkan kepada pemimpin (imam) yang akan
mengenakannya untuk hal-hal yang dipandangnya penting."
Imamiyah berpendapat, "Saham untuk Allah, saham untuk Rasulullah, dan saham untuk dzil qurba diserahkan urusannya kepada imam atau wakilnya yang akan mengenakannya untuk
kepentingan
kaum Muslim. Sedangkan tiga saham lainnya diberikan kepada anak-anak
yatim, orang-orang migkin, dan ibnu sabil dari Bani Hasyim. Orang lain
tidak boleh menerimanya."
Ibn Qudamah, dalam al-Mughni, setelah
meriwayatkan hadis yang menyebutkan bahwa Abu Bakar ra dan 'Umar ra
rnernbagi khumus menjadi tiga saham, menyebutkan, "Itu adalah pendapat
orang-orang yang rnenggunakan pertimbangan sendiri - Abu Hanifah dan
kelompoknya. Mereka mengatakan bahwa khumus itu dibagi rnenjadi tiga
saham, yakni untuk anak-anak yatim, orang- orang miskin, dan ibnu sabil.
Mereka rnenggugurkan saham untuk Rasulullah karena beliau telah wafat
dan saham untuk kerabat Rasulullah."
Malik berkata, 'Fa 'i dan khumus adalah gamma, keduanya diserahkan ke Baitul Mal.
Ats-Tsawri berkata, 'Khumus diserahkan kepada imam untuk dibagikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah Azza wa Jalla.'
Pendapat
Abu Hanifah di atas bertentangan dengan lahirian ayat. Sebab, Allah
telah rnenetapkan sesuatu untuk Rasul-Nya dan kerabatnya dan memandang
rnereka memiliki hak dari khumus, seperti juga Allah rnenetapkan tiga
kelornpok lain (yang berhak menerirna khumus). Barangsiapa yang
rnenyirnpang dari ketentuan itu, berarti ia rnenyirnpang dari nas
Al-Qur'an. Adapun tentang tindakan Abu Bakar ra yang menetapkan saham
untuk dzil qurba untuk kepentingan dijalan Allah, hal itu telah
ditanyakan kepada Ahrnad. Tetapi Ahmad tidak memberikan jawaban kecuali
menggelengkan kepala dan tidak berpendapat demikian. la rnemandang
pendapat Ibn ' Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya sebagai
pendapat yang lebih baik karena sesuai dengan Kitab Allah dan sunah
Rasul-Nya saw."
Ijtihad Me1awan Nas
Para khalifah sepeninggal nabi saw berijtihad melawan nas dalam banyak kasus, di antaranya menggugurkan saham khumus untuk dzil qurba. Padahal
Allah swt telah menetapkan saham khumus untuk mereka dan kewajiban
membayarkannya berdasarkan nas dalam Al-Qur’an yang dibaca kaum Muslim
siang dan ma1am. Nas itu adalah firman Allah swt, "Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,
maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak
yatim, Orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di
hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu. " (QS. a1-Anf"a1 [8]: 41)
Seluruh
kaum Kiblat (kaum Muslim) sepakat bahwa Rasulul1ah saw menetapkan satu
saham dari khumus untuk dirinya dan satu saham lain khusus untuk
keluarganya. Selain itu, beliau tidak mengubah ketentuan itu hingga
Allah memanggilnya. Allah telah memilihkan untuknya kekasih yang agung.
Ketika
Abu Bakar menjadi kha1ifah, ia menakwil ayat tersebut, la1u
menggugurkan saham untuk Nabi dan saham untuk keluarga Nabi sepeningga1
beliau. la melarang Bani Hasyim menerima khumus (secara khusus) dan
memandang mereka seperti anak-anak yatim, orang-orangmiskin, dan ibnu
sabil dari kaum Muslim yang.lain.
Az-Zamakhsyari
berkata,"Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa khumus itu dibagi menjadi
enam saham, yaitu untuk Allah dan untuk Rasu1-Nya adalah dua Saham, dan
satu saham untuk keluarga Rasulullah saw hingga beliau wafat. Kemudian
Abu Bakar membagi khumus menjadi tiga saham. Demikian pula yang
diriwayatkan tentang 'Umar dan para kha1ifah sesudahnya. Juga
diriwayatkan bahwa Abu Bakar melarang Bani Hasyim menerima khumus
(secara khusus).
Fathimah
as telah mengirim surat (kepada Abu Bakar) untuk menanyakan warisannya
dari Rasulullah saw yang telah diberikan Allah kepada beliau di Madinah,
serta tanah Fadak dan harta lainnya berupa khumus yang diperoleh da1am
Perang Khaibar. tetapi Abu Bakar menolak untuk memberikannya kepada
Fathimah. Kemudian Fathimah marah kepada Abu Bakar dan memutuskan
hubungan deng.innya. la tidak berbicara kepada Abu bakar hingga wafat.
Enam bulan sejak wafat Nabi saw, Fathimah pun wafat. Setelah wafat,
suaminya, ‘A1i as, menguburkannya pada ma1am hari, dan ia tidak
mengizinkan Abu Bakar untuk melayat dan mensa1atkannya. (Al-Bukhari,
ash-Shahih, 3/36, bab Ghawzah Khaybar dan Shahih Muslim, 5?154: wa
shalla alayha ‘Ali)
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan
hadis dari Yazi bin Hurmuz: Najdah bin' Amir al-Haruri al-Khariji
menulis kepada kepada Ibn ‘Abbas. Dalam suratnya itu Ibn Hurmuz berkata,
"Saya menyaksikan ketika Ibn 'Abbas membaca surat itu dan ketika ia
menuliskan surat balasannya. Ketika itu Ibn 'Abbas berkata, 'Demi Allah,
kalau saya tidak akan memalingkannya dari kebusukan dan pandangan yang
tak menyenangkan, tentu aku tak akan menuliskan surat jawaban
kepadanya." Kemudian dalam surat balasannya itu Ibn ‘Abbas menerangkan,
"Engkau bertanya kepadaku tentang saham untuk dzil qurba yang tentang mereka telah disebutkan oleh Allah swt. Keluarga Rasulullah saw adalah kami. Tetapi kaum kami menolak hal itu.”
Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Ibn ' Abbas pada bagian akhir halaman 294, juz 1 kitab Musnadrnya.
Banyak penulis Musnad meriwayatkannya
melalui beberapa sanad yang semuanya sahih. Inilah mazhab ahlulbait
yang diriwayatkan secara mutawatir dari para imam mereka as.
Akan
tetapi, banyak para ulama terkemuka mengarnbil pendapat kedua khalifah
itu. Sehingga mereka tidak memberikan bagian dari khumus kepada dzil qurba yang dikhususkan kepada mereka.
Malik
bin Anas telah menyerahkan seluruhnya kepada imam yang akan
menggunakannya untuk kepentingan kaum Muslim. Dalam hal itu tidak ada
hak untuk dzil qurba, dan tidak pula untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mudak.
Abu
Hanifah dan para pengikutnya menggugurkan saham untuk Nabi saw dan
saham untuk keluarganya setelah beliau wafat. Mereka membagikannya
kepada anak-anak yatim, orang- orang miskin, dan ibnu sabil secara
mutlak tanpa membedakan antara Bani hasyim dan kaum Muslim yang lain.
Asy-Syafi
'i membagi khumus itu menjadi lima saham. Satu saham di antaranya untuk
Rasulullah saw dibelanjakan untuk kepentingan kaum Muslim, seperti
perlengkapan pasukan perang berupa kuda, senjata, keledai pengangkut
beban, dan sebagainya. Satu saham lagi untuk dzil qurba dari Bani
Hasyim dan Bani Muththalib, bukan Bani' Abd Syams dan Bani Naufal,
dibagi di antara mereka menurut kententuan dalam ayat, "Bagi laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. " Sisanya untuk tiga kelompok, yaitu anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil secara mutlak
Sampai di sini, kami simpulkan:
1. Wajib dikeluarkan khumus atas segala sesuatu yang diperoleh seseorang, tidak dikhususkan atas ghanimah perang.
2.
Khumus itu dibagi menjadi enam saham. Tiga saham pertama urusannya
diserahkan kepada imam yang akan menggunakannya untuk hal-hal yang
dipandangnya penting. Sedangkan tiga saham lainnya adalah untuk
anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari keluarga Nabi
saw.”
0 komentar:
Posting Komentar